SEJARAH

Pusat Kebudayaan Minangkabau (The Minangkabau Cultural Center) disingkat PKM didirikan dengan Badan Hukum Yayasan berdasarkan Akta Notaris Noviar Abdul Kadir Firman, S.H., Nomor: 1 Tanggal 3 Juli 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: AHU-009635.AH.01.04. Tahun 2015 Tanggal 06 Juli 2015.

PROGRAM KAMI

Program Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau:

Film
Film, juga dikenal sebagai movie, gambar hidup, film teater atau foto bergerak, merupakan serangkaian gambar diam, yang ketika ditampilkan pada layar akan menciptakan ilusi gambar bergerak karena efek fenomena phi. Ilusi optik ini memaksa penonton untuk melihat gerakan berkelanjutan antar objek yang berbeda secara cepat dan berturut-turut.

Penerbitan
Penerbitan adalah kegiatan pembuatan dan pendistribusian buku dan surat kabar yang diadakan oleh industri yang berkonsentrasi memproduksi dan memperbanyak sebuah literatur dan informasi atau sebuah aktivitas membuat informasi yang dapat dinikmati publik. Penerbit dari sistem penerbitannya dapat dibedakan sebagai penerbitan umum dan penerbitan mandiri.

Advokasi
Advokasi merupakan salah satu bentuk komunikasi persuasif, yang bertujuan untuk mempengaruhi pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Proses advokasi ini sangat penting bagi para peneliti dalam mengkomunikasikan hasil kajian dan isu-isu penting, dilakukan dengan perencanaan strategis dengan target utama adalah pengambil kebijakan dan korporasi.

Edukasi
Adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.

Penelitian
Sering dideskripsikan sebagai suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis, yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta. Penyelidikan intelektual ini menghasilkan suatu pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu peristiwa, tingkah laku, teori, dan hukum.

BIDANG-BIDANG

Maksud dan tujuan pendirikan Yayasan PKM termaktub dalam Pasal-2 Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pendiri Yayasan mencakup bidang-bidang:

Sosial
Bidang sosial

Keagamaan
Bidang keagamaan

Kemanusiaan
Bidang kemanusiaan

AGENDA TERBARU

Agenda terbaru Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau
Peluncuran Buku Ensiklopedia Tokoh 1001 Orang Minang

Peluncuran Buku Ensiklopedia Tokoh 1001 Orang Minang

PKM 17, Edisi IV (Senin, 17 Januari 2022)

PKM 17, Edisi IV (Senin, 17 Januari 2022)

PKM 17, Edisi III (Rabu, 17 Desember 2021)

PKM 17, Edisi III (Rabu, 17 Desember 2021)

SELAYANG PANDANG

LINK

Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat
Ditjen Kebudayaan Kemdikbud
Kongres Kebudayaan 2022
Pemprov Sumbar
Unesco

VIDEO PROFIL

PENGURUS

Pengurus Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau:
Shofwan Karim

Shofwan Karim

Ketua Umum
Hasril Chaniago

Hasril Chaniago

Ketua
Irman Gusman

Irman Gusman

Ketua Badan Pembina
Ery Mefri

Ery Mefri

Ketua Pengawas

YANG SERING DITANYAKAN

  • Apa saja program Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau
    Mengacu maksud dan tujuan PKM yang dituangkan dalam pasal 2 Akta Notaris (2015), secara umum direncanakan kegiatan-kegiatan yang dituangrincikan dalam pasal 3 Akta Notaris PKM (2015). Kegiatan-kegiatan itu dirumuskan dalam program PKM pada tiga: bidang sosial, bidang keagamaan dan bidang kemanusiaan. Program itu secara substansial bertujuan menyalakan energi untuk membangkitkan gerakan memajukan, merayakan dan memartabatkan kebudayaan Minangkabau.
  • Apa sasaran yang sejalan dengan Arah Kebijakan Umum (AKU)
    Sasaran yang sejalan Arah Kebijakan Umum (AKU) PKM menawarkan program dalam 5 pilihan: (1) kajian kebudayaan, (2) penerbitan, (3) kepustakaan, (4) festival, pertunjukan dan film, (5) diplomasi kebudayaan.
  • Apa visi dan misi Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau
    Visi Kami adalah Terwujudnya Kebudayaan Minangkabau yang Rahmatan lil ‘Alamin. Sedangkan misi Kami, yakni: (1) Revitalisasi kebudayaan Minangkabau sebagai bagian dari Kebudayaan Nasional Indonesia, (2) Melakukan kajian kebudayaan Minangkabau secara profesional dan komprehensif, (3) Memajukan dan mempromosikan nilai-nilai dan kearifan lokal kebudayaan Minangkabau, (4) Mengembangkan diplomasi kebudayaan dan (5) Membangun dan mengembangkan database Kebudayaan Minangkabau.
  • Bagaimana sejarah berdirinya Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau
    Pusat Kebudayaan Minangkabau (The Minangkabau Cultural Center) disingkat PKM didirikan dengan Badan Hukum Yayasan berdasarkan Akta Notaris Noviar Abdul Kadir Firman, S.H., Nomor: 1 Tanggal 3 Juli 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: AHU-009635.AH.01.04. Tahun 2015 Tanggal 06 Juli 2015.

ARTIKEL TERBARU

Artikel terbaru Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau
Ensiklopedia Tokoh 1001 Orang Minang, Persembahan Untuk Hari Jadi Sumatera Barat ke-78
02 Okt 2023 , Admin, Kegiatan
Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau (PKM) meluncurkan buku…
Buku Ensiklopedia Tokoh 1001 Orang Minang
01 Okt 2023 , Admin, Kegiatan
Buku Ensiklopedia Tokoh 1001 Orang Minang persembahan Yayasan Pusat Kebudayaan…

HUBUNGI KAMI

Hubungi kami melalui form di bawah ini atau dapat mengirimkan email ke [email protected]

YAYASAN PUSAT KEBUDAYAAN MINANGKABAU

Merayakan Minangkabau