Mengacu maksud dan tujuan PKM yang dituangkan dalam pasal 2 Akta Notaris (2015), secara umum direncanakan kegiatan-kegiatan yang dituangrincikan dalam pasal 3 Akta Notaris PKM (2015). Kegiatan-kegiatan itu dirumuskan dalam program PKM pada tiga: bidang sosial, bidang keagamaan dan bidang kemanusiaan. Program itu secara substansial bertujuan menyalakan energi untuk membangkitkan gerakan memajukan, merayakan dan memartabatkan kebudayaan Minangkabau.
Disain program PKM dalam bidang sosial, bidang agama dan bidang kemanusiaan itu mengamanahkan kesadaran bangkit. Strategis, taktis dan teknis senantiasa pada posisi amanah sejarah berdirinya lembaga ini, adalah gerakan pemajuan, merayakan dan memartabatkan kebudayaan Minangkabau. Pelaksanaan program itu dilakukan dengan strategi program (pelangkahan) meliputi tiga langkah: (1) mengemban fungsi mekanisme sentral penyaluran aspirasi, penghargaan (reward) dan pendistribusian partisipasi dalam pemberdayaan lembaga-lembaga yang peduli dalam penelitian dan pengembagan kebudayaan, (2) melakukan kerjasama yang menggambarkan keseimbangan matrik pendistribusian pemangku kepentingan (stakeholders) kebudayaan, (3) mensponsori kegiatan kebudayaan dengan sistem kemitraan. Sedangkan sasaran sejalan Arah Kebijakan Umum (AKU) PKM menawarkan program dalam 5 pilihan: (1) kajian kebudayaan, (2) penerbitan, (3) kepustakaan, (4) festival, pertunjukan dan film, (5) diplomasi kebudayaan.
1. Kajian Kebudayaan
PKM melakukan dan memfasilitasi penelitian, pengkajian, termasuk mendialogkan masalah-masalah “adat dalam arti kebudayaan Minangkabau dalam keseluruhan sistemnya”, meliputi: (1) aspek religi dan ABS-SBK, (2) bahasa dan sastra, (3) kesenian (rupa, tari, teater, suara, musik, film dan multi media), (4) ilmu pengetahuan (termasuk pendidikan dan sejarah), (5) pengorganiasian sistem sosial, politik, demokrasi dan hukum adat, (6) budaya ekonomi (termasuk pariwisata, kuliner), (7) sistem teknologi tradisional Minangkabau.
Juga perlu dilakukan pengkajian dan diseminasi nilai-nilai yang terdapat dalam kebudayaan Minangkabau yang dapat memperkaya dan memperkuat kehidupan kebudayaan nasional di segala aspek; demokrasi, politik, ekonomi, dan sistem sosial lainnya yang dapat disumbangkan dalam rangka pemajuan kebudayaan bangsa.
Bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan kebudayaan serta media, perlu ditumbuh-kembangkan dialog dan dirkusus mengenai kebudayaan secara terus menerus dan intensif. Untuk itu, akan diupayakan berbagai program dan kegiatan berkala baik berupa talkshow, duduk basamo (diskusi/musyawarah), seminar, maupun dalam bentuk forum yang lebih komprehensif seperti Seminar/Musyawarah Besar Adat dan Sejarah Minangkabau.
2. Penerbitan dan Database Kebudayaan Minangkabau
PKM melakukan penerbitan sebagai bagian publikasi termasuk sosialisasi melalui media massa dan media sosial. Artinya penerbitan PKM diarahkan kepada pubulikasi, pameran dan presentasi lainnya mahakarya peneliti, penulis dan peninggalan lektur perbendaharaan lama seperti naskah klasik dan manuskrip. Tujuannya untuk mengangkat, mempromosikan dan mempresentasikan hasil-hasil kajian (penelitian) dan solusi-solusi dialog kebudayaan (dari forum diskusi, seminar dan kongres kebudayaan) sebagai bagian kekuatan yang mencerminkan identitas kultural dan kekayaan nilai dan kearifan lokal Minangkabau.
Program yang menjadi fokus PKM dalam upaya membangun databased kebudayaan Minangkabau dalam lima tahun ke depan antara lain:
(1) Menyusun dan menerbitkan Ensiklopedi Tokoh Minangkabau (buku 1001 Orang Minang dengan jumlah entri lk. 1.200 tokoh)
(2) Melakukan penelitian dan penulisan untuk penerbitan Buku Sejarah Minangkabau dalam dua jilid: Minangkabau Kuno dan Minangkabau Modern
(3) Melakukan penelitian, menulis, menyusun dan menerbitkan buku “Monografi Nagari Minangkabau” dengan seluruh aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, ekonomi hingga “adat salingka nagari” masing-masing nagari (mencakup semua nagari di Sumatera Barat dan apendik/suplemen Nagari Sembilan di Malaysia)
(4) Melakukan penelitian dan penulisan buku “1001 Salero Minang” (Ensiklopedi Kuliner Minang) dalam upaya mendokumentasikan sekalikus mempromosikan kekayaan kuliner masyarakat Minangkabau/Sumatera Barat).
(5) Membuat media berkala dalam bentuk cetak dan online.
(6) Penerbitan karya sastrawan Minangkabau.
3. Kepustakaan dan Perpustakaan
Mempresentasikan literatur kebudayaan Minangkabau dan buku-buku kebudayaan lainnya sebagai sumber literatur dan pengkajian guna menunjang berbagai kegiatan penelitian dan pengkajian mengenai kebudayaan Minangkabau guna menjawab berbagai permasalahan lingkungan strategis dan masalah-masalah pembangunan. Terlebih sebagai referensi dalam riset kebudayaan yang hasilnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan pembangunan kebudayaan baik oleh lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat.
Bekerjasama dengan lembaga pengkajian atau perguruan tinggi dan lembaga pendidikan yang peduli, juga perlu dipikirkan membangun sebuah pusat studi Islam dan Minangkabau guna mengukuhkan presentasi dasar falsafah adat Minangkabau: Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabulllah – Syarak mangato, adat mamakai - Alam takambang jadi guru.
4. Kesenian, Festival dan Pertunjukan
Kesenian adalah salah satu kekayaan kebudayaan Minangkabau yang perlu terus dibina dan dikembangkan, dirayakan dan dimajukan, baik dalam upaya menjaga dan melestariakannya, sebagai upaya mendukung pembangunan manusia dan kebudayaan itu sendiri, maupun untuk keperluan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Dalam hal ini PKM akan berupaya menjadi salah satu pendorong dan fasilitator untuk mempromosikan dan menyemarakkan kehidupan kesenian tradisi maupun seni kreasi yang berbasiskan kebudayaan Minangkabau dengan menggagas berbagai pertunjukan dan festival, baik dalam upaya menjaga pelestarian kekayaan seni-budaya itu sendiri maupun sebagai aset kebudayaan bernilai ekonomi sebagai penunjang Sumatera Barat menjadi daerah tujuan pariwisata utama di Indonesia.
5. Diplomasi Kebudayaan
PKM dengan fungsi amanat sejarah menyiapkan diri sebagai mitra dalam mempromosikan dan memberi pertimbangan dan kuratorial pemajuan kebudayaan Minangkabau/Sumatera Barat bersama-sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga kebudayaan lainnya serta unsur-unsur “tungku tigo sajarangan” dalam masyarakat Minangkabau/Sumatera Barat.
Dalam hal ini, PKM akan proaktif membangun jaringan (networking) dengan lembaga-lembaga kebudayaan pemerintah, perguruan tinggi, maupun lembaga milik masyarakat yang potensial dalam mempromosikan kebudayaan Minangkabau ke tingkat nasional maupun global.
Komantar Terakhir
Rosniati Hakim